Senin, 04 Desember 2017

KERJA BAKTI

KEPEDULIAN DESA DADAPAN TERHADAP LINGKUNGANNYA




Suatu hari di desaku diadakan kerja bakti. Rasa kompak dan kepedulian sangat di butuhkan untuk terciptanya kondisi lingkungan yang bersih di tengah masyarakat. Bahkan terbangunnya rasa kebersamaan itu, juga bisa terwujud melalui kerja bakti yang di lakukan secara rutin. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan bersih, indah dan nyaman. Masyarakat pun bergotong royong untuk membersihkan selokan atau saluran air jika tidak di bersihkan maka akan berdampak negative bagi masyarakat kampung, membersihkan sampah-sampah yang berserakan dan menanam pohon ataupun tanaman yang akan di tanam. Tidak hanya dengan menanam pohon masyarakat desa Dadapan juga mengadakan penghijauan lingkungan, yaitu penghijauan dari desa satu ke desa lainnya. Penghijauan tersebut berfungsi sebagai penghasil oksigen dan pengurangan polusi udara agar masyarakat di kampung tersebut tidak terkena penyakit. Bagi masyarakat yang rumahnya berada di daerah tepi sungai mengambili sampah-sampah yang berada di tepi sungai tersebut. Adapun alat-alat yang di pakai untuk kerja bakti yaitu misalnya cangkul, sabit, sapu, gerobak sampah untuk mengangkut sampah yang berserakan. Kerja bakti ini di laksanakan pada jam 7 pagi, pelaksanannya rutin di lakukan setiap satu minggu sekali yaitu pada hari minggu.

Masyarakat pun bertoleransi untuk kerjasama bergotong royong satu sama lain guna membersihkan sampah-sampah yang bertebaran.selain masyarakat, pemerintah juga semangat dengan kegiatan itu. Bahkan walikotanya pun juga turun untuk membersihkan lingkungan dan mengikuti kerja bakti di desa. Dari kegiatan tersebut desa akan menjadi bersih dan sehat. Masyarakat juga yang membangun atau membuat selokan  gunanya untuk menampung air jika hujan deras yang cukup lama sehingga desa tetap aman tanpa adanya banjir. Selain membuat penampungan untuk air hujan, masyarakat pun tetap menjaga dan merawat kebersihan lingkungan agar kelestarian nya bisa terjaga dengan baik. Masyarakat juga membuat peraturan sangat ketat dan wajib di taati peraturan tersebut berupa kebersihan lingkungan. Adapun peraturan kebersihan lingkungan tersebut yaitu jika suatu warga tidak membayar iuran uang sampah setiap bulan dengan rutin maka warga tersebut akan di kenakan denda sebanyak 2X lipatnya uang pembayaran sampah. Selain itu, jika warga yang tidak ikut melaksanakan kerja bakti di desa  maka warga tersebut akan mendapatkan sanksi berupa membuat surat peryataan untuk di serahkan di Rukun Tetanggan (RT). Lalu, jika ada seorang warga yang membuang sampah sembarangan maka warga tersebut harus membayar uang denda sebesar Rp. 20.000,- dan uang itu akan di gunakan untuk merawat tanaman atau membeli peralatan kebersihan yaitu seperti membeli pupuk, tong sampah baru, membeli pot, membeli bibit tanaman dan lain sebagainya peralatan tersebut di beli untuk di gunakan jika ada kerja bakti di desa.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Recommended Posts × +