KEPEDULIAN DESA DADAPAN TERHADAP LINGKUNGANNYA
Suatu hari di desaku diadakan kerja bakti. Rasa kompak dan
kepedulian sangat di butuhkan untuk terciptanya kondisi lingkungan yang bersih
di tengah masyarakat. Bahkan terbangunnya rasa kebersamaan itu, juga bisa
terwujud melalui kerja bakti yang di lakukan secara rutin. Tujuannya untuk
menciptakan lingkungan bersih, indah dan nyaman. Masyarakat pun bergotong
royong untuk membersihkan selokan atau saluran air jika tidak di bersihkan maka
akan berdampak negative bagi masyarakat kampung, membersihkan sampah-sampah
yang berserakan dan menanam pohon ataupun tanaman yang akan di tanam. Tidak
hanya dengan menanam pohon masyarakat desa Dadapan juga mengadakan penghijauan
lingkungan, yaitu penghijauan dari desa satu ke desa lainnya. Penghijauan
tersebut berfungsi sebagai penghasil oksigen dan pengurangan polusi udara agar
masyarakat di kampung tersebut tidak terkena penyakit. Bagi masyarakat yang
rumahnya berada di daerah tepi sungai mengambili sampah-sampah yang berada di
tepi sungai tersebut. Adapun alat-alat yang di pakai untuk kerja bakti yaitu
misalnya cangkul, sabit, sapu, gerobak sampah untuk mengangkut sampah yang
berserakan. Kerja bakti ini di laksanakan pada jam 7 pagi, pelaksanannya rutin
di lakukan setiap satu minggu sekali yaitu pada hari minggu.
Masyarakat pun bertoleransi untuk kerjasama bergotong royong satu
sama lain guna membersihkan sampah-sampah yang bertebaran.selain masyarakat,
pemerintah juga semangat dengan kegiatan itu. Bahkan walikotanya pun juga turun
untuk membersihkan lingkungan dan mengikuti kerja bakti di desa. Dari kegiatan
tersebut desa akan menjadi bersih dan sehat. Masyarakat juga yang membangun
atau membuat selokan gunanya untuk
menampung air jika hujan deras yang cukup lama sehingga desa tetap aman tanpa
adanya banjir. Selain membuat penampungan untuk air hujan, masyarakat pun tetap
menjaga dan merawat kebersihan lingkungan agar kelestarian nya bisa terjaga
dengan baik. Masyarakat juga membuat peraturan sangat ketat dan wajib di taati
peraturan tersebut berupa kebersihan lingkungan. Adapun peraturan kebersihan
lingkungan tersebut yaitu jika suatu warga tidak membayar iuran uang sampah
setiap bulan dengan rutin maka warga tersebut akan di kenakan denda sebanyak 2X
lipatnya uang pembayaran sampah. Selain itu, jika warga yang tidak ikut melaksanakan
kerja bakti di desa maka warga tersebut
akan mendapatkan sanksi berupa membuat surat peryataan untuk di serahkan di
Rukun Tetanggan (RT). Lalu, jika ada seorang warga yang membuang sampah
sembarangan maka warga tersebut harus membayar uang denda sebesar Rp. 20.000,-
dan uang itu akan di gunakan untuk merawat tanaman atau membeli peralatan
kebersihan yaitu seperti membeli pupuk, tong sampah baru, membeli pot, membeli
bibit tanaman dan lain sebagainya peralatan tersebut di beli untuk di gunakan
jika ada kerja bakti di desa.
Tidak ada komentar:
Write komentar